WARTAPRIANGAN.ID – JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan tiga opsi perubahan dalam pengelolaan guru yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Usulan ini muncul karena RUU revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.
“Alternatif pertama, rekrutmen serta penempatan guru ASN akan dilakukan secara terpusat,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Sisdiknas yang disiarkan daring dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia melanjutkan, opsi kedua adalah pengelolaan guru sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan alternatif ketiga mencakup pengelolaan terpusat dari aspek perencanaan, distribusi, rekrutmen, hingga penempatan guru ASN.
Atip juga menyoroti perlunya pemisahan antara aturan sertifikasi dengan regulasi penghasilan guru guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Sertifikasi pendidik seharusnya menjadi syarat bagi calon guru baru, bukan sebagai prasyarat untuk memperoleh penghasilan layak. Pengaturan terkait gaji guru akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ketiga opsi ini dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia. Salah satu permasalahan utama adalah banyaknya guru yang pensiun setiap tahun mencapai 60 ribu orang tanpa diimbangi oleh pengangkatan guru baru dalam jumlah yang sebanding.
“Selain itu, kebutuhan tenaga pengajar tidak bisa terpenuhi secara optimal melalui skema rekrutmen ASN atau PPPK karena pemerintah daerah belum maksimal dalam mengajukan formasi PPPK guru. Ditambah lagi, ada kebijakan moratorium pengangkatan PNS, termasuk bagi tenaga pendidik,” paparnya.
Lebih lanjut, Atip menyoroti bahwa kendala struktural dan politik dalam pengelolaan guru di tingkat kabupaten/kota juga menjadi tantangan tersendiri yang perlu segera diatasi.











